Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import
Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import (secara resmi):
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
Untuk barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD:
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
Jam tangan mempunyai tarif pos / HS = 910191000
Harga barang (Cost (C)) $111.25
Asuransi (Insurance (I)) $0.44
ongkir (Freight (F)) $25.95
Cost + Insurance + Freight = CIF = $137.64
CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 137.64-50 = $87.64
Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 8.967/1 USD, maka
$87.64 = 87.64 * 8967 = Rp 785867,88
Bea Masuk = 10% = Rp 79.000 (pembulatan)
PPN = 10% = Rp. 87.000 (pembulatan)
PPh = 7,5% = Rp. 65.000 (pembulatan)
Total tagihan = Rp. 231.000,-
Selain itu, di Bea cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos, sehingga Total biaya menjadi Rp. 285.000
Untuk melihat tarif Bea Masuk silahkan visit : http://www.beacukai.go.id/?page=apps/browse-tarif-dan-lartas.html
Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import
Reviewed by Putra
on
11:01:00 AM
Rating:

No comments: