Ketentuan Umum Impor dan Prosedur Impor Barang Resmi di Indonesia
Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan peraturan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang ketentuan umum impor (selanjutnya disebut Permendag 48). Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan tentang ketentuan impor sebelum peraturan terbaru ini diterbitkan adalah Peraturan No. 54/M-DAG/PER/10/2009 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar hukum terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia adalah Permendag 48 .
Ketentuan Impor yang diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1. Barang yang diimpor harus baru, namun barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan perundangan-undangan, ditetapkan oleh Menteri perdagangan, dan atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2. Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3. Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
4. Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a. Pengakuan sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b. Penetapan sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c. Persetujuan Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d. Laporan Surveyor (LS)
e. Mekanisme perijinan lainnya
5. Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6. Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7. Importir yang tidak memiliki perijinan impor untuk barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk diekspor kembali oleh importir
8. Perijinan di bidang impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan RI atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI:
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
Dasar hukum terbaru untuk ketentuan impor di Indonesia adalah Permendag 48 .
Ketentuan Impor yang diatur dalam Permendag 48 adalah sebagai berikut :
1. Barang yang diimpor harus baru, namun barang bekas (barang tidak baru) tertentu dapat diimpor berdasarkan peraturan perundangan-undangan, ditetapkan oleh Menteri perdagangan, dan atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
2. Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (Angka Pengenal Importir), namun impor tanpa API dapat dilakukan dalam hal tertentu, seperti: barang kiriman, barang pindahan.
3. Barang impor dikelompokkan atas 3 (tiga) bagian besar, yaitu : barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
4. Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perijinan impor, yaitu :
a. Pengakuan sebagai importir produsen (IP), contoh : IP Tekstil
b. Penetapan sebagai importir terdaftar (IT), contoh : IT Hortikultura
c. Persetujuan Impor (PI), contoh : PI Pupuk
d. Laporan Surveyor (LS)
e. Mekanisme perijinan lainnya
5. Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Informasi peraturan dapat diakses melalui www.inatrade.kemendag.go.id
6. Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk daerah pabean
7. Importir yang tidak memiliki perijinan impor untuk barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk ke daerah pabean akan dikenakan sanksi pembekuan API dan sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Jika tidak memiliki perijinan impor maka barang impor tersebut wajib untuk diekspor kembali oleh importir
8. Perijinan di bidang impor diterbitkan oleh Menteri Perdagangan RI atau pejabat yang diberi wewenang untuk menerbitkan perijinan.
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.
Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.
Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia :
PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI:
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
- Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb).
- Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir.
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP.
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
- Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP.
- Jika data benar akan dibuat penjaluran.
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
- Ada informasi intelejen/ NHI
- Terkena sistem acak / Random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import:
1. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
2. Angka Pengenal Impor ( API )
3. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
6. Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
7. Importir Terdaftar ( IT )
8. Invoice / Packing List Barang Impor
9. Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
9. Surat Kuasa
10 Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading ).
Untuk Kemudahan Anda kami juga menyediakan Jasa Import atau Jasa Customs Clearance Jakarta, dimana Anda bisa mengawasi proses import (Import Door To Door) dengan proses Cepat, Mudah dan Terpercaya. Silahkan hubungi kami.
Ketentuan Umum Impor dan Prosedur Impor Barang Resmi di Indonesia
Reviewed by Putra
on
10:53:00 AM
Rating:

No comments: