Penjelasan Terms DAT (DELIVERED AT TERMINAL) dalam INCOTERMS 2010
DAT - DELIVERED AT TERMINAL
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah DAT dalam versi Incoterm 2010, berikut di bawah ini penjelasannya:
a. Definisi DAT
DAT adalah singkatan dari DELIVERED AT TERMINAL. DAT merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kelima dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. DAT adalah istilah baru yang muncul dalam INCOTERMS 2010.
DAT didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli ketika barang sudah dibongkar dari sarana pengangkut yang telah tiba diterminal yang ditunjuk pembeli pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Terminal adalah termasuk setiap tempat, apakah tertutup atau tidak, seperti dermaga (quay), gudang (warehouse), lapangan peti kemas (CY) , atau terminal cargo : angkutan darat, kereta api atau udara (road, rail or air cargo terminal).
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan atas pengaturan dari si pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah di terminal yang disebutkan oleh pembeli. Penjual harus mengetahui secara jelas titik penyerahan barang di terminal mana pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan. Contoh : Di Tanjung Priok CY UTC 1.
2. Penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di terminal pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang telah ditentukan.
3. Resiko dan biaya beralih pada saat barang telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan tujuan yang ditentukan.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk DAT adalah :
1. Tulis DAT
2. Tentukan terminal di pelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan ( named terminal at port or place of destination) , contoh : CY UTC 1, Tanjung Priok Port, Jakarta
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
DAT (CY UTC 1, Tanjung Priok Port, Jakarta) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab DAT
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada kewajiban
| |
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya DAT
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada kewajiban
| |
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah dibongkar dari sarana pengangkut di terminal pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah importir daging sapi segar yang berlokasi di Cibubur, Jakarta. Dia sepakat membeli 300 ton daging sapi segar dari Pearson&Son Pte.
dengan term : DAT (CY UTC1, Tanjung Priok Port, Jakarta) Incoterms 2010 . Pengiriman daging menggunakan 12 x 40’ RF. Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 22 Agustus 2013. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi yaitu : impor daging sapir harus melalui sistem lelang terbuka. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal: 1 Agustus 2013. Pemenang dalam lelang impor daging sapilah yang diizinkan untuk impor daging. Pemenang akan mendapatkan persetujuan impor. SBI belum mendapatkan informasi peraturan baru tersebut. Barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok.
a. Dimana titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&Son, Pte) terjadi ?
b. Siapa yang membayar biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok ?
c. Akibat peraturan baru tersebut, daging sapi tersebut tidak bisa dikeluarkan , resiko atas siapa ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Pearson&son, Pte) di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu : UTC 1
b. Sesuai ketentuan DAT
Penjual serahkan barang hingga telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan yang ditentukan oleh pembeli di pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, biaya penumpukan adalah menjadi tanggungjawab si pembeli (SBI). SBI lah yang bertanggungjawab dalam membayar biaya-biaya penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok.
c. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru impor daging sapi harus melalui sistem lelang terbuka pada tanggal: 1 Agustus 2013 sedangkan barang telah dikapalkan sebelum tanggal 1 Agustus 2013 . Importir tidak mengetahui peraturan baru tersebut dan barang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok. Pengurusan perizinan impor adalah tanggungjawab dari si pembeli. Pembeli sudah harus mengurus segala perizinan impor sebelum pengapalan barang. Oleh karena itu, resiko tertahan daging sebanyak 12 x 40’ RF adalah resiko pembeli (SBI)
d. Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang: di terminal mana dipelabuhan tujuan atau tempat tujuan yang disebutkan
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang sama, yaitu : pada saat barang telah terbongkar dari sarana pengangkut di terminal tujuan.
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke biaya bongkar dari sarana pengangkut.
Tips buat Pembeli
- Pembeli harus menentukan dengan jelas titik penyerahan barang di terminal mana ?
- Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk
- Pembeli harus mengurus pengeluaran barang dan prosedur kepabeanan impoir (custom clearance impor).
Penjelasan Terms DAT (DELIVERED AT TERMINAL) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
10:06:00 PM
Rating:

No comments: