Penjelasan Terms CIP (CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO) dalam INCOTERMS 2010
CIP – CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah CIP dalam versi incoterm 2010, berikut di bawah ini penjelasannya:
a. Definisi CIP
CIP adalah singkatan dari CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO. CIP merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang keempat dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CIP didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan serta melakukan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah atas resiko si pembeli bukan resiko si penjual untuk kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi sejak serah terima barang. Cover asuransi yang dibuka oleh si penjual adalah cover asuransi pertanggungan minimal (Institute Cargo Clause "C"- ICC “C”) . Jika pembeli ingin memiliki perlindungan lebih , maka perlu ada kesepakatan lagi antara penjual dan pembeli . Penjual dapat menaikkan cover asuransi tersebut dengan tambahan biaya dari si pembeli.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (di pelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati
Berdasarkan definisi tersebut, ada 4 (empat) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)
3. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
4. Penjual mengurus dan membuat kontrak pengangkutan dan kontrak penutupan asuransi. Kontrak penutupan asuransi adalah dengan pertanggungan minimal .
Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CIP adalah :
1. Tulis CIP
2. Tentukan tempat tujuan yang disebutkan (named place of destination) , contoh : Shanghai Pudong Airport, China
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CIP ( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab CIP
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
YES
|
NO
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya CIP
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
YES
|
NO
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.
Contoh:
Kasus
PT. Debora Namura Tebe (DNT) adalah eksportir sepatu di Bogor, Jawa Barat. Dia sepakat menjual sepatu ke Pho Loe, Pte dengan term : CIP ( Shanghai Pudong Airport, China) Incoterms 2010 sebanyak 1000 pasang (@ 1kg per pasang). Biaya Airfreight JKT/Shanghai : USD.8/Kg. Barang dikeluarkan dari pesawat China Airlines dan diletakkan ke gudang cargo di Shanghai Pudong Airport. Beberapa jam kemudian, gudang terbakar melalap habis semua barang yang ada di gudang.
a. Dimana titik penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte) terjadi ?
b. Siapa yang menunjuk airlines dan berapa biaya freight yang harus dibayar ?
c. Siapa yang bertanggungjawab dalam mengurus asuransi? Jenis pertanggungan apa yang dibuka ?
d. Pembeli, Pho Loe, Pte menolak untuk membayar pembelian 1000 pasang sepatu karena barang belum diterima . Apakah pembeli berhak menolak pembayaran tersebut ? Berikan alasannya.
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, Pte) di pesawat China Airlines yang posisi Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
b. Sesuai ketentuan CIP
Penjuallah wajib mengurus kontrak pengangkutan dan membayar biaya angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight JKT/Shanghai yang harus dibayar oleh DNT adalah sebesar: USD.8/kg x 1000 kg = USD.8.000
c. Kontrak penutupan asuransi adalah tanggungjawab si penjual (DNT). DNT akan membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu cover ICC C. tetapi resiko tetap atas pembeli. Penjual hanya mengurus kontrak penutapan asuransi saja , dan segala resiko masih di tangan si pembeli.
d. Pembeli, Pho Loe, Pte TIDAK BERHAK UNTUK menolak untuk membayar pembelian 1000 pasang sepatu karena barang belum diterima . Penyerahan barang tidak terkait dengan sistem pembayaran. Pembayaran adalah kesepakatan yang berbeda. Jika dalam kontrak diatur bahwa pembayaran dilakukan setelah serah terima barang, maka penjual dan pembeli harus jelas titik serah terima barang. Berdasarkan ketentuan CIP, resiko sudah beralih antara Penjual (DNT) dengan pembeli (Pho Loe, pte) sejak barang diserahkan ke pengangkut China Airlines di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Pembelilah yang beresiko atas terbakarnya barang di gudang cargo di Shanghai Pudong, China.
d. Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada pengangkut atau orang lain.
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan dan kontrak asuransi dengan pertanggungan minimal
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)
Tips buat Pembeli
- Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan
- Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang berbeda
- Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.
Penjelasan Terms CIP (CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
10:11:00 PM
Rating:

No comments: