Penjelasan Terms CPT (CARRIAGE PAID TO) dalam INCOTERMS 2010
CPT – CARRIAGE PAID TO
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah CPT dalam versi incoterm 2010, berikut di bawah ini penjelasannya:
a. Definisi CPT
CPT adalah singkatan dari CARRIAGE PAID TO . CPT merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang ketiga dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
CPT didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli : pada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang disepakati (an agreed place) (jika ada tempat yang disepakati antar pihak). Penjual wajib melakukan kontrak pengangkutan untuk membayar ongkos pengangkutan yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat telah diserahkannya barang kepada pengangkut dan bukan ketika barang tersebut telah tiba ditempat tujuan. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya hingga tempat tujuan yang disepakati
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual (nominated by seller)
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang harus disebutkan dengan jelas, yaitu kepada pengangkut atau orang lain di tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sedangkan kontrak pengangkutan antara penjual dengan pengangkut adalah sampai ke tempat tujuan (named place of destinantion)
3. Resiko dan biaya beralih pada titik yang berbeda. Resiko beralih di pengangkut atau orang lain yang ditunjuk (dipelabuhan muat), sedangkan biaya beralih ditempat tujuan yang disepakati
Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance), namun penjual tidak ada kewajiban untuk penyelesaian perijinan impor barang, membayar setiap bea impor atau melakukan prosedur kepabeanan impor.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CPT adalah :
1. Tulis CPT
2. Tentukan tempat tujuan yang disebutkan (named place of destination) , contoh : Narita Airport, Tokyo)
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CPT ( Narita Airport, Tokyo) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab CPT
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
Tidak Ada Kewajiban
| |
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
YES
|
NO
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya CPT
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Diserahkan ke penjual/Pembeli
| |
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
YES
|
NO
|
13.
|
lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh penjual ditempat yang telah disepakati.
Contoh:
Kasus
PT. Jonathan Paruhum Tebe (JPT) adalah eksportir tekstil berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Dia sepakat menjual baju seragam tentara ke Nagashima Pho Pte dengan term : CPT ( Narita Airport,Tokyo) Incoterms 2010 sebanyak 10 ton. Biaya Airfreight JKT/Tokyo : USD.10/Kg. Pada saat pintu pesawat Japan Airlines (JAL) yang membawa barang tersebut di buka, api keluar dan tiba-tiba terdengar ledakan keras yang menyebabkan pesawar terbakar . Tidak ada penumpang yang meninggal kecuali barang yang dibawa oleh pesawat tersebut.
a. Dimana titik penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima) terjadi ?
b. Siapa yang membayar biaya airfreight? Berapa biaya freight yang harus dibayar ?
c. Pembeli mengajukan klaim kepada Penjual (JPT) agar barang yang terbakar tersebut diganti pengiriman barang baru lagi. Alasan pembeli karena barang belum diterima akibat peristiwa kebakaran pesawat? Apakah JPT mau menerima klaim tersebut ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara penjual (JPT) dengan pembeli (Nagashima) di pesawat JAL yang posisi Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
b. Sesuai ketentuan CPT, Penjuallah yang wajib membayar biaya angkutan utama (main carrier).
Total biaya airfreight yang harus dibayar oleh JPT adalah sebesar: USD.10/kg x 10.000 kg = USD.100.000
c. Peristiwa kebakaran terjadi pada saat di Narita Airport, Tokyo. Sedangkan resiko sudah beralih (passes) dari penjual kepada pembeli di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta (poin a), maka Penjual berhak menolak klaim si pembeli tersebut.
d. TIPS - TIPS
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat penyerahan barang kepada pengangkut atau orang lain.
- Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko dan biaya beralih pada tempat yang berbeda, dimana resiko beralih di pelabuhan muat (place of delivery), sedangkan biaya-biaya hingga ke tempat tujuan
- Penjual harus menghitung biaya hingga ke tempat tujuan (named placed of destinantion)
Tips buat Pembeli
- Pembeli membuat kesepakatan dengan penjual titik tempat penyerahan
- Pembeli harus memperhatikan peralihan resiko dan biaya terjadi pada tempat yang berbeda
- Pembeli harus mengurus perijinan impor, membayar biaya-biaya masuk dan custom clearance impor.
Penjelasan Terms CPT (CARRIAGE PAID TO) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
10:15:00 PM
Rating:

No comments: