Izin Usaha Pengurusan Jasa Transportasi
Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan peraturan terbaru tentang “Penyelenggaraan dan Pengurusan Perusahaan Transportasi", dalam Peraturan Menteri No. 74 Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 9 April 2015 (selanjutnya disingkat PM 74 Tahun 2015), yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2015 (PM 78 Tahun 2015) diterbitkan pada tanggal 22 April 2015. Dengan terbitnya peraturan terbaru tentang usaha jasa pengurusan transportasi tersebut , maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 10 Tahun 1989, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sehingga dasar hukum pelaksanaan usaha jasa pengurusan transportasi terbaru adalah PM 74 tahun 2015 dan PM 78 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Sesuai dengan PM 74 Tahun 2015, Definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan usaha vang melakukan kegiatan mengurusi semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Sedangkan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang dan penyelesaian tagihan dan biaya- biava lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik Berdasarkan PM 74 Tahun 2015, yang telah dirubah dengan PM 78 Tahun 2015 Pasal 6, maka PERSYARATAN dalam mendirikan PJPT atau freight forwarder adalah:
1. Persyaratan dalam mendapatkan izin usaha terdiri dari 2(dua) :
a. Persyaratan Adminitrasi
b. Persyaratan Teknis
Persyaratan Adminitrasi adalah sebagai berikut :
a. memiliki akte pendirian perusahaan;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
c. memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
d. memiliki penanggung jawab
e. memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah), paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengar bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kanlor akuntan publik;
f. Tenaga ahli WNI (Warga Negara lndonesia, minimum DIII di bidang Pelayaran/Maritim,/ Penerbangan/ Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik, Sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan;
g. memiliki surat keterangan domisili perusahaan, dan
h. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan logistik.
i. bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi
Persyaratan Teknis, adalah sebagai berikut :
a. Memiliki dan menguasai kantor
b. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian sesuai dengan perkembangan tehnologi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubemur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. (Pengurusan SIUJPT ke Dinas Perhubungan Daerah Provinsi)
2. Persyaratan Izin Usaha untuk :
2.1 Usaha jasa pengurusan tr-ansportasi yang dilakukan oleh usaha patungan joint venture wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur pada lokasi perusahaan berdomisili.
2.2 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing wajib mendaftar kepada Menteri dan lnstansi Pemerintah terkait
Persyaratan Adminitrasi bagi Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut :
a. Akte perusahaan dari notaries yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM;
b. Bukti setor dan penyertaan modal
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Ditjen Pajak;
d. Keterangan Domisili Perusahaan;
e. Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan investasi paling sedikit $ 10.000.000,-(sepuluh juta Dollar Amerika], paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti. Penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public,
f. Tanda Daftar Perushaaan dari Kementerian Perdagangan;
g. Keterangan lzin Tinggal Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pemilik saham;
h. Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i. Tenaga ahli WNI (Warga Negara lndonesia, minimum DIII di bidang Pelayaran/Maritim,/ Penerbangan/ Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diplorna, S1 Logistik, Sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan
j. memiiiki surat rekomendasi/ pendapat tedulis dari Penvelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik yang terdafar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Persyaratan Teknis bagi Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut, adalah sebagai berikut :
c. Memiliki dan menguasai kantor
d. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara /perkeretaapian sesuai dengan perkembangan tehnologi
Pembatasan Operasional dari Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dan joint venture dan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya pada :
Bandar Udara Utama : Kuala Namu, Soekarno Hatta, Djuanda, Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai Pelabuhan Utama: Belawan. Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makasar .
Izin Usaha Pengurusan Jasa Transportasi
Reviewed by Putra
on
10:22:00 AM
Rating:
No comments: