Penjelasan Terms CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dalam INCOTERMS 2010
CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT)
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah CIF dalam versi incoterm 2010, berikut di bawah ini penjelasannya:
a. Definisi CIF
CIF adalah singkatan dari COST INSURANCE AND FREIGHT. CIF merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang terakhir, kesebelas dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term CIF hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja.
CIF didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan, dan asuransi barang. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas kapal. Penjual akan berkewajiban dalam mengasuransikan barangnya dari pelabuhan muat hingga kepelabuhan tujuan, akan tetapi resiko barang rusak, hilang adalah di sisi pembeli. Penjual hanya bertanggungjawab dalam membuka asuransi barang saja tanpa menanggung resiko dalam perjalanan sejak barang ditempatkan di atas kapal (on board). Penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan minimal, yaitu : cover ICC “C”, jika pembeli menginginkan pertanggungan maksimal, cover ICC “ A” – All Risk, maka pembeli berkewajiban untuk membayar tambahan premi asuransi barang yang seharusnya ditanggung cover ICC “C” menjadi cover ICC “A”.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping) dan pengurusan asuransi barang (marine cargo insurance).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CIF, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan DAN PENJUAL menaggung resio hingga ke pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan dan pembukaan pertanggungan asuransi oleh penjual bukan berarti resiko adalah di sisi penjual namun, resiko adalah di sisi pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Singapura Port, Singapura.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company) dan pembukaan asuransi dengan pertanggungan minimal ( ICC “C”)
3. Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CIF adalah :
1. Tulis CIF
2. Tentukan pelabuhan tujuann (port of destination) yang disebutkan ( insert named port of destination) , contoh : Singapura Port, Singapura
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CIF (Singapura Port, Singapura) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab CIF
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
YES
|
NO
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya CIF
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
YES
|
NO
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port destination).
Contoh:
Kasus
PT. Deborah Sentosa Makmur (DSM) adalah importir beras. Dia sepakat dengan penjual dari Bangkok, Thailand yaitu : Thai Internastional Trading term : CIF ( Tanjung Priok port, Jakarta) Incoterms 2010 untuk impor beras sebesar 10.000 Ton. Pengaplan beras dilakukan dengan dua kali , masing-masing 5000 ton. Pengapalan beras pertama berhasil tiba di Tanjung Priok, namun pengapalan kedua, terjadi perampokan kapal di perairan selat sunda.
a. Dimana titik penyerahan barang antara importir (DSM) dengan penjual (Thai International Trading ) terjadi ?
b. Siapa yang beresiko atas kapal yang bermuatan beras 5000 Ton yang dirampok ? Apa solusi yang diberikan agar klaim dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi ?
c. Biaya apa saja yang ditanggung oleh si pembeli (DSM) dalam melakukan importasi beras tersebut dengan CIF ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara pembeli importir (DSM) dengan penjual (Thai International Trading ) terjadi di atas kapal di pelabuhan Bangkok, Thailand. Resiko sudah beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang ditempatkan diatas kapal.
b. Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan CIF Incoterms 2010, maka Si pembelilah (DSM), yang beresiko atas hilangnya beras yang termuat di kapal kedua yang disebabkan oleh perompakan di perairan selat Sunda. Si penjual hanya membuka asuransi dengan pertanggungan ICC “C”, dimana dalam ICC “ C” maka perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim atas kehilangan cargo akibat peristiwa perompakan di laut. Agar, resiko yang ditanggung dapat dialihkan, maka pihak pembeli harus memerintahkan si penjual untuk meningkatkan pertanggungan dari ICC “C’ ke ICC “A” dengan tambahan klausul pertanggungan akibat perompakan/bajak laut. Biaya extra untuk peningkatan pertanggungan tersebut atas biaya si pembeli.
c. Biaya yang ditanggung oleh si pembeli (DSM) dalam melakukan importasi beras tersebut dengan CIF : Biaya bongkar muat beras, biaya pergerakan container ( lift on & Storage, lift off di depo), Biaya Bea Masuk, PPN dan PPh (import duties), Biaya custom clearance dan EDI, biaya trucking, biaya bongkar di gudang pembeli/consignee
Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko beralih hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan,
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pengurusan cargo insurance dengan cover ICC “C” .
Tips buat Pembeli
- Pembeli harus menentukan dengan jelas pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di pelabuhan tujuan.
- Pembeli tetap menanggung resiko sejak barang ditempatkan diatas kapal, walaupun asuransi sudah dibuka oleh si penjual. Penjual hanya membuka asuransi saja dengan ICC “C” namun tidak menaggung resiko barang hilang, dan rusak.
Penjelasan Terms CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
11:44:00 PM
Rating:

No comments: