Penjelasan Terms CFR (COST AND FREIGHT) dalam INCOTERMS 2010
CFR – COST AND FREIGHT
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah CFR dalam versi incoterm 2010, berikut di bawah ini penjelasannya:
a. Definisi CFR
CFR adalah singkatan dari COST AND FREIGHT. CFR merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kesepuluh dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term CFR hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja.
CFR didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di atas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli atau mengadakan barang yang diantarkan (untuk penjualan berantai-string sale). Namun penjual bertanggunjawab dalam mengurus pengangkutan dari pelabuhan pemuatan hingga pelabuhan tujuan. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah berada diatas kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang ,pengurusan prosedur kepabeanan ekspor dan pengurusan pengangkutan (shipping).
Banyak persepsi keliru terhadap penerapan CFR, dimana resiko penjual adalah hingga pelabuhan tujuan, seharusnya penjual hanya beresiko hingga barang ditempatkan diatas kapal (on board) di pelabuhan pemuatan.
Penjual bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan, dan namun tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang (marine cargo insurance).
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan tujuan yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tokyo Port, Japan.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada diatas kapal, dan bertanggungjawab dalam pengurusan pengapalan barang (penunjukkan shipping company).
3. Resiko Penjual beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli, bukan di pelabuhan tujuan.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk CFR adalah :
1. Tulis CFR
2. Tentukan pelabuhan tujuann (port of destination) yang disebutkan ( insert named port of destination) , contoh : Tokyo Port, Japan
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
CFR (Tokyo Port, Japan) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab CFR
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
YES
|
NO
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
YES
|
NO
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
YES
|
NO
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada kewajiban
| |
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya CFR
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
YES
|
NO
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
YES
|
NO
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
YES
|
NO
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada kewajiban
| |
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah ditempatkan diatas kapal di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli, bukan dipelabuhan tujuan (port destination).
Contoh:
Kasus
PT. Papajo Sejahtera Indonesia (PSI) adalah eksportir CPO . Dia sepakat dengan pembeli dari Tokyo, Jepang, yaitu : Takashimura Trading dengan term : CFR ( Tokyo port, Japan) Incoterms 2010 untuk ekspor CPO sebesar 5000 MT. Setelah selesai hari pemuatan CPO ke atas kapal tanker, Kapal menunggu otoritas syahbandar untuk berlayar. Sesaat pada saat mau berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok kapal oleng dan terbalik. Kapal tangker pun tenggelam di dermaga Tanjung Priok.
a. Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashimura Trading ) terjadi ?
b. Siapa yang bertanggungjawab atas barang CPO yang tenggelam di kapal pada saat mau berangkat dari pelabuhan Tanjung Priok tersebut?
c. Siapa yang menunjuk dan membayar freight kapal tanker tersebut?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara eksportir (PSI) dengan pembeli (Takashiumra Trading) terjadi di atas kapal tanker di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di atas kapal di pelabuhan Tanjung Priok . Resiko sudah beralih sejak barang sdh ditempatkan diatas kapal tanker tersebut
b. Jika menggunakan pada ketentuan penyerahan barang dengan CFR Incoterms 2010, maka Si pembelilah yang bertanggungjawab atas CPO yang tenggelam di kapal tanker tersebut. Resiko dari penjual kepada pembeli sudah beralih sejak barang sudah ditempatkan diatas kapal tanker tersebut. Kapal sudah mau berangkat dari pelabuhan muat , sehingga resiko adalah di tangan si pembeli
c. Yang menunjuk/ mengurus pengapalan dan membayar freight kapal tanker tersebut atas biaya si penjual. Penjuallah yang akan mencari kapal tanker untuk memuat CPO tersebut dan juga termasuk membayar seluruh biaya2 pengapalan.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko beralih hingga diatas kapal di pelabuhan pemuatan, bukan dipelabuhan tujuan
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengurusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan) dan termasuk pengurusan pengapalan dan pembayaran biaya pengapalan .
Tips buat Pembeli
- Pembeli harus menentukan dengan jelas pelabuhan tujuan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus memahami resiko adalah di atas kapal pelabuhan pemuatan, bukan di pelabuhan tujuan.
- Pembeli harus mengurus perijinan impor, dan pengeluaran barang impor.
Penjelasan Terms CFR (COST AND FREIGHT) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
11:03:00 PM
Rating:

No comments: