Penjelasan Terms FAS (FREE ALONGSIDE SHIP) dalam INCOTERMS 2010
FAS (FREE ALONGSIDE SHIP)
Dalam dunia ekspor-impor perdagangan internasional, ada istilah FAS dalam versi incoterm 2010, berikut penjelasannya:
a. Definisi FAS
FAS adalah singkatan dari FREE ALONGSIDE SHIP. FAS merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kedelapan dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010. Term FAS hanya berlaku untuk pengangkutan barang dengan menggunakan moda transportasi pengangkutan laut dan perairan sungai dan danau saja.
FAS didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan di sisi kapal (seperti: dermaga atau tongkang) di pelabuha pemuatan yang ditunjuk oleh si pembeli. Barang telah bongkar saat barang telah tiba di sisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah disebutkan. Resiko Penjual akan berakhir ketika barang telah tiba dan bongkar di sisi kapal.
Penjual telah memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat barang telah berada disisi kapal di pelabuhan pemuatan yang telah ditentukan oleh si pembeli.Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang. Penjual tidak bertanggungjawab dalam mengurus pengangkutan,dan tidak berkewajiban dalam mengurus asuransi barang.
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual harus mengetahui dengan tepat pelabuhan pemuatan barang yang ditentukan atau disebutkan oleh si pembeli. Contoh : Di Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia.
2. Penjual harus menempatkan barang hingga berada disisi kapal, sehingga penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut hingga barang ditempatkan disisi kapal. Pembeli wajib mempersiapkan sarana pengangkut ketika barang sudah berada disisi kapal.
3. Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang telah ditempatkan disisi kapal di pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh si pembeli.
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk FAS adalah :
1. Tulis FAS
2. Tentukan pelabuhan pemuatan (port of shipment) yang disebutkan ( insert named port of shipment) , contoh : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FAS (Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab FAS
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(exportcustom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)
|
NO
|
YES
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
tidak ada kewajiban
| |
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel Pembagian Biaya FAS
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
| |
Penjual
|
Pembeli
| ||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
|
YES
|
NO
|
7.
|
lift off&storage-terminal charges
|
YES
|
NO
|
8.
|
Biaya THC
|
NO
|
YES
|
9.
|
Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Tidak ada kewajiban
| |
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
Lift on&storages- destination terminal Charges
|
YES
|
NO
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah ditempatkan disisi kapal (dermaga, kapal) di pelabuhan muat yang disebutkan /ditentukan oleh si pembeli.
Contoh:
Kasus
PT. Debora Namura Dame (DND) adalah eksportir alat-alat berat, seperti: crane, buldozer. Dia sepakat dengan pembeli dari China, yaitu : Yen Lie Trading dengan term : FAS ( Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia) Incoterms 2010 . Periode pengiriman alat berat adalah paling lambat 10 Nopember 2013. Barang telah tiba tepat pada tanggal 10 November 2013. Kapal pengangkut break bulk yang akan mengangkut alat-alat berat tersebut baru akan sandar 15 Nopember 2013. Pada tanggal 12 November terjadi topan badai dan banjir melanda kota Jakarta,termasuk di Tanjung Priok. Sebagian besar alat2 berat tersapu oleh topan, dan sebagian terendam banjir.
a. Dimana titik penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli (Yen Lie Trading ) terjadi ?
b. Siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan alat-alat berat akibat badai dan banjir tersebut ?
c. Siapa yang mengurus perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor(custom clearance) ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang antara eksportir (DND) dengan pembeli (Yen Lie Trading ) terjadi Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta, Indonesia. Si Penjual wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempatkan di sisi dermaga di pelabuhan Tanjung Priok t
b. Si Pembeli menanggung resiko atas kerusakan alat-alat berat akibat topan dan banjir. Resiko si eksportir telah berakhir sejak barang telah ditempatkan disisi dermaga di Pelabuhan pemuatan yaitu pada tanggal 10 November 2013. Kejadian topan dan banjir yang mengakibatkan barang rusak tersebut terjadi pada tanggal 12 November 2013. Dalam rangka menghindari resiko-resiko yang terjadi maka si pembeli wajib mengasuransikan alat-alat berat yang akan dikirim tersebut.
c. Pengurusan perijinan ekspor dan pemasukan barang ekspor (custom clearance) menjadi tanggungjawab eksportir.
Tips-Tips
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas pelabuhan pemuatan yang ditentukan oleh pembeli
- Penjual harus memahami bahwa antara resiko beralih hingga ke sisi dermaga di pelabuhan pemuatan.
- Penjual harus mengurus perijinan ekspor, pengerusan pemasukan barang ke pelabuhan muat (prosedur kepabeanan).
Tips buat Pembeli
- Pembeli harus menentukan dengan jelas pelabuhan pemuatan dalam penyerahan barang
- Pembeli harus mengurus dan menunjuk pengangkutan (pengapalan).
- Pembeli harus mengurus perijinan impor , dan pengeluaran barang impor.
Penjelasan Terms FAS (FREE ALONGSIDE SHIP) dalam INCOTERMS 2010
Reviewed by Putra
on
4:40:00 PM
Rating:

No comments: